ACEH, KOMPAS.TV - Hampir satu minggu banjir dan longsor memporakporandakan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. <br /> <br />Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal di 3 provinsi di Sumatera tersebut mencapai 604 jiwa, dan 2.600 orang luka-luka, serta hampir 571.000 orang mengungsi di 50 kabupaten terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. <br /> <br />Presiden Prabowo, dalam tinjauannya di wilayah bencana, hanya memastikan penanganan bencana berjalan optimal. <br /> <br />Presiden juga memastikan pengiriman bantuan pada seluruh korban terdampak. <br /> <br />Lalu siapa sebenarnya yang berhak menilai satu bencana sebagai bencana nasional? <br /> <br />Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 51 menjelaskannya. <br /> <br />Dalam poin satu disebutkan, penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. <br /> <br />Dan di poin dua disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota. <br /> <br />Baca Juga Kemendikdasmen akan Perbaiki Sekolah Rusak Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra pada 2026 di https://www.kompas.tv/nasional/634809/kemendikdasmen-akan-perbaiki-sekolah-rusak-terdampak-banjir-dan-longsor-sumatra-pada-2026 <br /> <br />#banjir #bencanaalam #bnpb #sumatera <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/634815/full-bupati-nagan-raya-dan-bnpb-soal-banjir-longsor-sumatera-belum-berstatus-bencana-nasional
